Cara Cek Imei Di Website Kementrian Perindustrian



Pemerintah berencana akan memblokir ponsel BM alias black market atau yang masuk ke Indonesia lewat jalur non-resmi dengan menggunakan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Aturan pemblokiran ponsel BM di Indonesia ini rencananya akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) yang akan disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian ( Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 17 Agustus 2019 mendatang atau bertepatan dengan peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia.


"Rencananya di bulan Agustus itu diterbitkan tiga peraturan menteri, yaitu peraturan menteri Kominfo, peraturan menteri perindustrian, dan peraturan menteri perdagangan. Tapi ini bukan SKB tiga menteri, tapi masing-masing menteri menandatangani peraturan menteri sesuai lingkup dan tugas," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo.


Aturan IMEI ini merupakan kelanjutan dari peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah diterapkan terlebih dahulu dimana para produsen smartphone harus menanamkan komponen lokal di perangkat mereka sebesar 30% untuk bisa dijual di pasar Indonesia.
Sebagai info, pemblokiran ponsel BM ini akan menggunakan nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin, jadi ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin akan diblokir oleh operator selular sehingga tidak dapat digunakan.


Namun melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menegaskan bahwa ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggl 17 Agustus tidak akan langsung terblokir. Menurut pihak Kemenperin, akan ada ‘pemutihan’ dalam jangka tertentu untuk ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019.
pemutihan ini merupakan kesempatan untuk mendaftarkan nomor IMEI Ponsel BM mereka ke database Kemenperin, sehingga nantinya saat regulasi diterapkan ponsel mereka tak akan diblokir.


Menurut Kemenperin, setelah regulasi ini disahkan dan dijalankan, maka ponsel yang dibeli di luar negeri tidak akan bisa digunakan di Indonesia, meski akan segera disahkan, namun Kemenperin menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik mengecek apakan IMEI ponsel mereka terdaftar atau tidak.


Anda dapat mengecek lewat link ini Cek Nomor Imei lalu masukan nomer Imei ponsel anda, biasanya nomer Imei tertera pada belakang Dosbook ponsel anda, jika Dosbook ponsel anda hilang bisa cek lewat *#06#, nanti akan mucul nomer Imei ponsel anda,




Demikian sedikit artikel dari saya bila ada kurang lebihnya saya meminta maaf yang sebesar besarnya, dan jika ada pertanyaan silahkan berkomentar dibawah, terimakasih telah berkunjung ke blog ini.

0 Response to "Cara Cek Imei Di Website Kementrian Perindustrian"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel